PEKANBARU,BerkasRiau.com–Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masih berlangsungnya himbauan untuk tetap Physical/ Social Distancing dan Work From Home dalam rangka mengoptimalkan pemutusan mata rantai Covid-19 telah menimbulkan dampak masif di berbagai Sektor termasuk dalam bidang ketahanan pangan.
Dalam menghadapi isu Ketahanan Pangan ditengah pandemi Covid-19 salah satu yang harus diperkuat adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal ini didasarkan kepada UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Selanjutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2020 dan surat Menteri Pertanian nomor 88/KN.130/M/5/2020 yang pada prinsipnya menyebutkan tentang urgensi alokasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk antisipasi kerawanan pangan sebagai upaya tanggap darurat dalam masa pandemic covid-19.
Menggesa hal tersebut, Pemutakhiran rankhir regulasi CPPD digelar dalam rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah siang ini, Jumat (2/10). Hadir bersama Kadis Ketapang Alek Kurniawan,SP,M.Si, Kasi Distribusi Pangan, Kasi Cadangan Pangan, Analis Ketahanan Pangan beserta pelaksana teknis bidang Cadangan dan Distribusi Pangan.
Jauh hari sebelumnya, hal ini telah direspon Kadis Ketapang, dengan mengajukan proposal pemafaatan dana DID tambahan tahun 2020 untuk pengalokasian CPPD dimaksud. Salah satu syarat pelaksanaan kegiatan CPPD harus disiapkan regulasi di tingkat Kota sebagaimana amanah dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Regulasi harus diterbitkan untuk mengesekusi kegiatan CPPD ini, makanya dari awal kita sudah rancang dan intens komunikasi dengan bagian hukum” cetus Alek.
“Rancangan regulasi ini sudah dievaluasi Pemprov dan dimutakhirkan siang ini bersama bagian hukum” jelasnya.
Semangat membara Kadis Ketapang untuk penguatan kinerja DKP terlihat jelas siang ini, setelah Ratas dengan bidang anggaran terkait kegiatan kegiatan strategis DKP dalam APBD-P 2020, sang Nahkoda langsung meluncur bergabung dengan tim di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Tak sia-sia, membawa rancangan dokumen hasil pemutakhiran tersebut secara berjenjang beliau menemui Bapak Pj. Sekda dan Bapak Walikota dan telah ditandatangani.
“Program kegiatan ini bersentuhan langsung dengan peraturan/instruksi/ himbauan/ ajakan dari Pemerintah Pusat dan/ ataupun Kepala Daerah dalam rangka optimaliasi pemulihan ekonomi pasca covid-19. Alhamdulilah Perwako sudah ditandatangani,pungkas Alek.(Fauzan Disketapang/Af)