ROHIL,BerkasRiau.com – Bhabinkamtibmas Pulau Halang melakukan kegiatan sosialisasi implementasi instruksi presiden atau inpres no 6 Tahun 2020 di Pulau Halang, Wilayah Hukum Polsek Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Selasa (29/9) pagi.
Dalam melaksanakan sosialisasi inpres no 6 tahun 2020 tersebut Bhabinkhamtibmas Pulau Halang, Polsek Kubu bersama Babinsa Pulau Halang, Koramil 04/Kubu Serka Bambang Sumantri, Datin Pulau Halang Belakang Siti Rohani kepada masyarakat Kepenghuluan Pulau Halang Belakang.
Kapolsek Kubu Iptu R Sudaryono SIK MM melalui Bhabinkhamtibmas Bripka Saparudin mengatakan, bahwa sosialisasi tentang apa yang dimaksud dengan implementasi impres nomor 06 tahun 2020 yaitu mengajak atau memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi slogan 3M, 1T.
“3M 1T adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam beraktifitas pada situasi pandemi Covid-19,” jelas dia.
Menurut Bripka Saparudin, dalam sosialisasi itu juga mengadakan pembagian masker, vitamin C dan mengajak agar masyarakat dalam beraktifitas selalu mengikuti protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid19 dapat berakhir sehingga negara indonesia pada umumnya dapat kembali pulih seperti situasi yang sehat dan damai,” harapnya.(ton)