Tuesday , October 15 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

Kampar, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang tersangka kasus pengancaman yang menggunakan senjata tajam, pelakunya TZ alias JE (44) warga Desa Simalinyang Kampar Kiri Tengah, diamankan pada Minggu malam (20/9/2020) saat berada di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Penangkapan tersangka TZ alias JE ini atas laporan korbannya sdr. Darlin warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada tanggal (29/7/2020) lalu karena dipukul dan diancam oleh pelaku menggunakan parang.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 18.00 wib, saat itu pelapor sedang nengendarai sepeda motor melewati jalan Desa Rantau Kasih Kampar Kiri Hilir, tiba-tiba datang tersangka TZ yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung menyuruh korban untuk berhenti.

Setelah itu tersangka TZ turun dari motornya sambil mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya, TZ langsung memukul lengan kiri korban sebanyak 2 kali sambil berkata “Aku Putuskan Tangan Kamu ini, Aku Keluarkan Isi Perutmu”.

Pada saat bersamaan lewatlah sdr. Darwis dilokasi tersebut dan korban langsung menghentikannya sambil berkata “Tolong Dar aku mau dibacoknya”. Kemudian sdr. Darwis mengatakan kepada tersangka TZ “Kok main-main Parang Kau Jek, apa masalahnya”, kemudian pelaku menjawab “Upah Angkat Kayu Belum Dibayar”, kemudian sdr. Darwis mengatakan kepada pelaku “Kalau Gak Dibayar Biar Aku Yang Bayar” ujar Darwis.

Atas kejadian itu sdr. Darlin (korban) merasa terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas kasus ini sekaligus mencari pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, petugas kemudian menetapkan TZ alias JE sebagai tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Kemudian pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi tentang keberadaan tersangka TZ alias JE, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta anggota untuk mencari dan menangkapnya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka TZ alias JE saat berada di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, selanjutnya tersangka TZ dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka TZ alias JE ini, disampaikan Handono bahwa yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano)

print