ROHIL – BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Dumai. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar Kamis, 20 Agustus 2026 di Ballroom Hotel The Zuri.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bernat Sibarani, S.Kom., M.M., A.A.K., C.D.C.S. Turut hadir Kasi Datun Sahat J. Rumahorbo, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.
Dukungan Hukum untuk JKN
Melalui PKS 2026 ini, Kejari Rohil melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan.

Bentuk dukungannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
“Kerja sama ini kita harapkan bisa mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN di Rokan Hilir. Tujuannya agar masyarakat dapat akses pelayanan kesehatan lebih baik, sekaligus ada kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Kajari Rohil Firdaus dalam keterangannya.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kejari Rohil menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi JPN dalam melayani instansi pemerintah maupun badan hukum milik negara.
Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan adanya PKS ini, Kejari Rohil dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai berharap hubungan kelembagaan semakin kuat dan melahirkan kerja sama konkret demi menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Rokan Hilir.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita