ROHIL,BerkasRiau.com – Seiring dengan telah selesainya tahapan pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dalam helat pemilihan serentak lanjutan yang dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 menghasilkan 4 (empat) bacalon yang resmi mendaftar di kantor KPU Rokan Hilir Jalan Kecamatan Batu 4 Bagansiapiapi.
Menyikapi bakal timbulnya sengketa diantara bacalon dengan KPU maupun dengan sesama bacalon maka Badan Pengawasan Pemulihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan bertajuk Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi partai politik di kabupaten berjuluk negeri seribu kubah dan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP) bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir, hari ini (Selasa, 8/9) di aula Hotel Mulya Bagansiapiapi.
Acara yang dibuka oleh Jaka Abdillah (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) mewakili Ketua Bawaslu Syahyuri, menghadirkan pemateri H. Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM (anggota Bawaslu Riau) dan Andi Susilawan, SH, MH (Staf Bawaslu Riau) dan diikuti sejumlah partai politik dan panwascam sejak dari pagi hingga sore hari.
Jaka Abdillah dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi dari Bawaslu dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait penyelesaian sengketa, dimasa pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan pendekatan teknologi dalam mengajukan sebuah sengketa melalui aplikasi yang disebut SIPS merupakan keniscayaan meskipun demikian nantinya dalam tahapan pengajuan sengketa pihak-pihak yang bersengketa tetap diwajibkan memberikan berkas hardcopynya sebagai syarat mutlak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penyelesaian sengketa ini, partai politik memahami dan mengetahui terdapat ruang hukum yang diakomodir oleh regulasi untuk mengajukan sengketa proses administrasi dalam tahapan pilkada serentak lanjutan ini di Bawaslu Rohil karena menyangkut sengketa hasil hanya dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(rls/ton)