Kampar, BerkasRiau.com – Pemilihan BPD Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara menuai protes warga. Pasalnya, terbukti adanya beberapa pelanggaran yang akhirnya diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Camat Kampar Utara Jamilus, S.Sos, usai melakukan mediasi di aula kantor Camat Kampar Utara menyampaikan, bahwa hasil pemilihan anggota BPD di TPS 1 Dusun 1 Simpang Raya di batalkan dan akan dilakukan PSU, katanya didampingi Sekretaris.
Disampaikan, PSU sudah kita sepakati karena banyaknya pelanggaran dalam proses demokrasi dan telah dibuatkan berita acara,
“Kekeliruan dalam mempekerjakan orang banyak itu wajar. Namun jika kekeliruan itu ada unsur kesengajaan, itu sangat perlu diluruskan,” jelas Jamilus.
Senin lalu, lanjutnya, ada 3 orang calon menyampaikan keberatan atas proses pemilihan. Mereka datang membawa pengaduan keberatan dengan sejumlah bukti berbagai pelanggaran
Disebutkan, dalam pengaduan ada sebanyak 22 point diduga pelanggaran dalam proses pemilihan. Mencermati hal itu, pelaksanaan pemilihan BPD tanggal 19 Juli 2020 di TPS 1 Dusun 1 Simpang Raya disepakati PSU.
Lebih jauh Jamilus berharap agar panitia pelaksana pemilihan segera menjalankan tugas guna melakukan PSU. (Syailan Yusuf)