Monday , April 21 2025
Home / Daerah / PEKANBARU / Pemungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Dialihkan ke DLHK

Pemungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Dialihkan ke DLHK

PEKANBARU,BerkasRiau.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan Walikota tentang peralihan pungutan retribusi sampah. Pemungutan yang sebelumnya menjadi tugas Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, peralihan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020. Agus menegaskan, masyarakat dilarang membayar retribusi kepada oknum tertentu selain petugas DLHK.

“Jadi nanti kita yang menarik rertribusinya. Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi memberikan retribusi sampah (kepada LKM-RW), karena sudah petugas DLHK,” kata Agus, Kamis (23/7).

Nanti petugas DLHK dibekali surat perintah penarikan. Ciri khasnya ada id card, baju, rompi serta nama dan asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DLHK Kota Pekanbaru. Agus mengungkap, potensi retribusi sampah dari lingkungan masyarakat cukup besar.

Saat ini, data dari Disdukcapil ada 263.607 Kepala Keluarga (KK) yang terdata. Jumlah itu, bisa bertambah hingga 380 ribu KK. Di masyarakat, ada klasifikasi angka retribusi yang dipungut. Mulai dari Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu.

Sumber:Pekanbaru.go.id

print