Wednesday , October 16 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Polsek Tambang Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP Dirumah Warga Desa Tarai Bangun

Polsek Tambang Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP Dirumah Warga Desa Tarai Bangun

Kampar, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang tersangka pencuri HP milik warga Perumahan Pesona Arafah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, pelaku berinisial IN (40) warga Desa Tarai Bangun ini ditangkap pada Jumat dinihari (17/7/2020) saat berada di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

IN diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah korbannya Wiwin, yang berlokasi di Perumahan Pesona Arafah Desa Tarai Bangun pada Selasa pagi (30/7/2020) lalu.

Saat kejadian korban tengah tertidur dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Pesona Arafah Desa Tarai Bangun, sebelum tidur korban meletakkan HP android merk Oppo miliknya di tempat tidur dalam keadaan dicharge.

Ketika terbangun korban kaget karena HP miliknya telah raib, saat dicek pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan salah satu jendela rumahnya juga rusak karena bekas dicongkel, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Selanjutnya pada Jumat dinihari (17/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga sedang berada di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH beserta Tim Opsnal Polsek Tambang, bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru untuk mengejar pelaku.

Tim gabungan ini berhasil menangkap tersangka IN saat berada di Jalanan Wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka IN dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka IN telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano)

print