Sunday , October 13 2024
Home / Daerah / K A M P A R / FMDNBB Minta Dilakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Desa Naga Beralih

FMDNBB Minta Dilakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Desa Naga Beralih

Kampar,BerkasRiau.com – Kinerja Kepala Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar dinilai oleh warga masyarakat mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu (FMDNBB).

Mereka menilai, kinerja Kepala Desa sangat buruk.

Secara garis besar ada 4 hal yang dilaporkan, kata Rajunal Jasra mewakili FMDNBB, Jumat (17/7/2020).

Antara lain, nepotisme, dalam kegiatan tidak melakukan koordinasi dengan Lembaga Desa, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan pungutan liar (Pungli).

“Kami yang tergabung dalam FMDNBB telah menandatangani bukti penyalagunaan wewenang,” sebutnya.

Dalam laporan tertulis kepada Camat Kampar Utara pada 15 Juni 2020 memuat 30 point dibubuhi 400 tanda tangan.

“Kami minta dilakukan pemeriksaan khusus,” ujarnya.

Camat Kampar Utara, Jamilus menyatakan, laporan FMDNBB telah disampaikan ke Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar.

“Minggu lalu sudah kita sampaikan, setelah melalui proses mediasi dan fasilitasi di tingkat Kecamatan,” ucap Jamilus.

Sementara, Kepala Desa Naga Beralih, Razali menepis apa yang dilaporkan FMDNBB.

Persoalan nepotisme dalam Pemerintahan Desa, itu tidak benar, sangkal Razali.

Perekrutan Perangkat Desa sudah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan merujuk kepada Permendagri Nomor 83 tahun 2017.

Adapun persoalan koordinasi dengan Lembaga Desa, saya rasa, sampai saat ini tidak ada masalah.

“Saya tidak pernah mendapat pertanyaan apapun dari Lembaga Desa dalam persoalan kinerja,” sebutnya.

Terkait penggunaan dan pengelolaan DD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat. Pemeriksaan DD tahun 2018 dan 2019 secara reguler tahap I pada tanggal 1 Juli 2020 dan tahap II tanggal 6 Juli 2020, jelasnya.

Sementara, tudingan pungutan liar (Pungli) tidaklah benar. Saya sudah intruksikan saat peetama menjabat, bahwa dalam pelayanan masyarakat tidak boleh ada pungutan.

“Jika itu benar adanya, berarti itu luput dari pantauan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, hampir setiap sudut Desa terpampang mosi tidak percaya. (Syailan Yusuf)

print