Kampar, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar amankan 6 orang pelaku judi Qiu-qiu, di salahsatu rumah warga Dusun 3 Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TR (23), BO (20), RI (24), MS (27), FA (23) dan FZ (22), semuanya warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti satu 9 set kartu domino merk Kabuki, 4 unit Hp dan uang taruhan sebesar Rp 694 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (8/7/2020) sekira pukul 16.00 wib, saat itu anggota Opsnal Reskrim Polres Kampar mendapat informasi adanya sekelompok orang tengah bermain judi di salahsatu rumah warga Dusun 3 Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan sekelompok orang sedang bermain judi jenis Qiu-qiu di salahsatu rumah warga dan langsung mengamankannya.
Ke-6 pelaku judi ini bersama barang bukti beberapa set kartu domino dan sejumlah uang taruhan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini, ke-6 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano)