Kampar, BerkasRiau.com – Merasa dirugikan atas penerbitan 5 persil surat tanah, warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akan melayangkan surat somasi ke pemerintahan Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
Hal itu, disampaikan Herman (46 tahun) kepada awak media, Rabu (17/6/2020).
“Surat somasi saat ini lagi kita buat, selesai nanti secepatnya kita layangkan,” ujarnya.
Disampaikan, dalam perjanjian dulu dengan pemilik lahan (Syamsir), lahan seluas 13 hektare dijual kepada dirinya senilai Rp 30 per hektare.
Setelah hutan belukar itu kita kelolah menjadi lahan perkebunan pemilik lahan menaikkan harga sebesar Rp 50 juta per hektare.
Belakangan, pemilik menaikkan harga lagi senilai Rp 100 juta per hektare. “Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu dalam menulasi,” ucapnya.
Dikarenakan saya tidak dapat menyanggupi, lahan itu sebahagian besar dijual kepada orang lain, ditambah lagi, terbitnya surat SKGR, jelasnya.
“Makanya kita akan layangkan somasi ke pemilik lahan dan ke pemerintahan Desa, karena tak sesuai perjanjian awal,” tuturnya.
Sementara Kades Pulau Birandang, Tomas Renaldo saat dihubungi mengatakan tidak mengetahui secara persis ada permasalahan sebelumnya.
Makanya, sebelum SKGR diteruskan ke Kecamatan, sengaja saya tunda cukup lama. Hal itu dilakukan jika ada sanggahan. Namun karena tidak ada sanggahan makanya saya tindaklanjuti ke Kecamatan.
Itu juga dilakukan atas desakan dari pemilik lahan bahwasanya lahan tersebut tidak ada masalah. (Syailan Yusuf)