ROHIL,BerkasRiau.com- Personel Polres Rohil meringkus pelaku tindak pidana curas yang nekat merampas sepeda motor dan menodong korbannya dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres setempat.
“Pelaku mengaku yang melakukan perampasan sepeda motor dari korban,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH, Minggu (7/6).
Pelaku yakni Aldi°, dan Dodi Aulia Prayoga Sitorus (18) Pria kelahiran perdagangan seorang pekrja buruh beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban sendiri yang melapokan adalah Risman Mulyadi (31), Pria kelahiran pangkalan susu ini seorang pekerja buruh bangunan, beralamat di jalan Sisingamangaraja Simpang Sungai Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Kronologis mulanya ketika pelapor menemui saksi I meminjam sepeda motor Mio, malam pada 6 Juni 2020, setelah pelapor membawa sepeda motor milik saksi I tersebut untuk menemui pacar menuju Jalan Baru.
Kemudian dua orang laki laki yang tidak dikenal korban datang saat mereka sedang duduk dipinggir jalan tempat kejadian tersebut jalan Baru Pirdam, Kelurahan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
“Saat itu kedua laki laki tersebut minta rokok lalu meminta Handphone korban, namun korban tidak memilikinya,” kata Juliandi.
Tak berhenti disitu, aksi kedua pelaku langsung marah marah dan memaki korban. Salah satu rekan pelaku lain menodongkan sebilah pisau yang terbiat dari stenlis mengarah ke perut korban.
“Pelaku juga mengambil paksa sepeda motor yang dipinjam pelapor dari saksi,” kata Juliandi.
Bukan hanya menodong saja, harta benda yang yang ada di badan korban, dicari dan diambil dari kantong celana korban oleh rekan pelaku lainya berupa uang sebanyak Rp150 ribu.
Kedua pelaku sempat melarikan diri dan tidak lama kemudian korban pun bertemu dengan masyarakt sekitar, dan pada ketua RT setempat menceritakan kejadian tersebut setelah dipertemukan.
“Sekira Jam 23.00 Wib, personel Polres Rohil menemui korban untuk menanyai tentang pelaku yang sudah diamankan dan salah seorang pelaku yang melakukan perampasan motor telah mengaku,” terang Juliandi.
Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio-J dengan nomor polisi BM 2608 HE, nomor mesin 2BJ-650207, nomor rangka MH32BJ003EJ650095.
Sambungnya, satu senjata tajam (sajam) yang dipergunakan untuk mengancam korban, dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Nanang Syafrul Qosim.(ton)