Bangkinang, BerkasRiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar menggelar sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui teleconference dengan menggunakan aplikasi zoom yang dapat diakses oleh seluruh anggota DPRD Kampar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/4/2020).
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kampar Faisal ST pada pukul 14.05 WIB, rapat mana langsung dihadiri oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kampar. Sementara itu pejabat eselon II, III dan IV berada di kantor masing-masing. Hal ini untuk menjaga jarak (social distancing) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

Dalam rapat tersebut Muhammad Faisal ST menyampaikan, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar telah menyepakati APBD tahun anggaran 2019 yang kemudian telah dilakukan perubahan melalui APBD Perubahan tahun 2019 dengan penjelasan APBD 2019 setelah perubahan anggaran ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun lebih dan telah terealisasi sebesar Rp 2,7 triliun lebih atau 101,31 persen dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 261 miliar lebih atau sebesar 111,09 persen dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah adalah 9,57 persen.
Kemudian Bupati Kampar menyampaikan tentang realisasi persentase dana perimbangan, realisasi persentase lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Pemerintah Kabupaten Kampar telah banyak melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, percepatan pengembangan daerah perbatasan, pengelolaan potensi daerah dengan saling menguntungkan demi kepentingan masyarakat dalam transportasi jalan dan perairan, serta kerjasama dengan berbagai pihak lainnya,” ujar Catur.
Ditambahkan Catur, dalam bidang penataan batas wilayah Kabupaten Kampar juga telah banyak dicapai diantaranya segmen batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu yang hampir pada tahap akhir, sampai dengan tanggal 30 April 2020 masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam penetapan batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian segmen batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi yang telah ditetapkan melalui Permendagri nomor 118 tahun 2019 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Serta beberapa penetapan batas wilayah Kabupaten Kampar dan batas desa serta berbagi konflik pertanahan masyarakat dan perusahaan lainya, ungkap Catur.
Selain itu juga ditahun 2019 begitu banyak pencapaian yang diraih, berbagai penghargaan seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019, piala adipura dan masih banyak lagi penghargaan yang telah diterima.

Terkait dengan wabah virus Covid-19 Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan RI Kabupaten Kampar telah ditetapkan sebagai zona merah.
“Orang Dalam Pemantauan (ODP) menurun dari 5.000 orang menjadi 1.051 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Meningkat menjadi 78 orang dan 12 orang diantaranya telah meninggal dunia dengan hasil swap negatif, sedangkan positif Covid-19 sebanyak 3 orang, 1 orang telah sembuh dan 2 orang dirawat di Pekanbaru,” tandas Catur. (adv)