Thursday , April 17 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Meski Gaji Rp. 200.000/Bulan, Kopsa-M Bagikan 130 Paket Sembako dan Santuni 33 Anak Yatim 

Meski Gaji Rp. 200.000/Bulan, Kopsa-M Bagikan 130 Paket Sembako dan Santuni 33 Anak Yatim 

Siak Hulu, BerkasRiau.com – Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar bagikan 130 paket sembako, santuni 33 anak yatim dan berikan infak kepada 3 buah rumah ibadah di Desa Pangkalan Baru, Rabu (29/4/2020).

Paket sembako tersebut berupa 10 kg beras, 2 kg gula pasir, 2 kg minyak goreng, 1 papan telur ayam, 1 kotak mie instan, 1 bungkus kopi, 2 botol syirup dan 1 kotak teh.

Demikian disampaikan Anthony Hamzah, Ketua Kopsa-M, via whatshapp group Kopsa-M, Rabu (29/4/2020).

Dikatakan Anthony, paket sembako, santunan dan infak yang diberikan tersebut berasal dari infak/sedekah Anggota Kopsa-M yang dipotong dari gaji anggota setiap bulannya.

“Alhamdulillah meski Anggota Kopsa-M hanya menerima hasil sawit Rp. 200.000/bulan, tetapi mereka masih mau menyisihkan sebagian dari hasil sawit mereka untuk infak/sadakah,” ujar Anthony.

Saya atas nama pengurus mengucapkan terimakasih kepada Anggota Kopsa-M yang telah bersedia menyisihkan sebagian gaji untuk infak/sedekah dan semoga bantuan yang telah kita salurkan dapat sedikit meringankan beban sadara-saudara kita dan menjadi amal ibadah bagi kita semua, tambah Anthony.

Sementara itu Kuasa Hukum Kopsa-M, Suwandi, SH menjelaskan bahwa sangat minimnya hasil kebun Kopsa-M (Rp. 200.000/bulan) adalah akibat kebun yang dibangun oleh PTPN V selaku bapak angkat adalah kebun gagal. Kebun ini berdasarkan hasil penilaian tim teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar adalah kebun yang tidak layak (tidak memenuhi standar teknis) dan harus direplanting (ditanam ulang) seluruhnya.

“Akan tetapi meski kebun ini tidak layak, PTPN V tetap membebani kita hutang sebesar Rp. 130 milyar. Kita sudah gugat ke pengadilan bangkinang, tetapi kata hakim gugatan kita prematur. Kata hakim, tunggu satu siklus tanaman/23 tahun baru bisa digugat. Itu artinya, hakim ingin kebun kita disita dulu oleh Bank atau kebun mati dulu seluruhnya baru boleh digugat. Konyolkan?,” tandas Suwandi. (red)

print