ROHIL,BerkasRiau.com- Satresnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai kurit narkoba jenis sabu sabu. Pria yang diketahui bernama RA (30), ditangkap pada pukul 20.00 Wib di halaman Pekong Kuda Panipahan Kota, Kematan Palika, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (9/4/20).
Informasi yang dapat dirangkum oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka dengan membawa barang bukti 26 gram sabu.
“Awalnya sekitar pukul 19.00 Wib, diperoleh informasi yang akurat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di halaman Pekong Kuda,” kata Juliandi, dalam keteranganya, Minggu (12/4).
Setelah mendapatkan informasi itu dilakukan pengintaian selama satu jam melihat seorang laki laki berdiri di pekong kuda dengan gerak gerik yang mencurigakan bahwa orang tersebut yang akan bertransaksi narkotika sabu.
“Kemudian pelaku langsung disergap petugas kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 plastik biru yang didalamnya berisi 7 paket diduga narkotika sabu, dan satu unit handphon nokia,” Lanjutnya.
Pelaku dalam keseharianya berprofesi sebagai tukang ojek ini merupakan warga Jalan Garuda Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Rohil untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Juliandi.(ton)