Monday , March 31 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Nonaktifkan Layanan Paspor Online

Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Nonaktifkan Layanan Paspor Online

ROHIL,BerkasRiau.com– Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi telah menonaktifkan layanan paspor online sesuai dengan penerbitan surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Agus SH MH, melalui Humas Imigrasi Gilang, Kamis (02/4/2020) menyebutkan surat edaran tersebut ditujukan Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dengan nomor : IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) dilingkungan Imigrasi.

Langka itu, sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, bersama ini diminta kepada saudara untuk melakukan langkah langkah sebagai berikut.

Kepala Kantor Imigrasi membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Kemudian, memberikan informasi kepada Orang Asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0,00 (nol rupiah) merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah sebagaimana dimaksud adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Kepala Divisi Keimigrasian menonaktifkan kuota layanan antrian paspor online, dan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan kerja yang berada di lingkungan kerjanya.

Selain itu, melaporkan pelaksanaan surat edaran ini secara berkala kepada Direktur Jenderal Imigrasi, demikian edaran disampaikan dan berlaku sampai adanya keputusan lebih lanjut, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ton)

print