Kampar, BerkasRiau.com – Sidang perkara lalu lintas Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn, kembali digelar, Rabu (1/4/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan dalam sidang digelar secara online.
Jaksa Penuntut Umum Andy Situmorang SH, MH dan Dedy Iwan Budiono, SH menuntut terdakwa Liston Mangapul Hutajulu alias Liston, karyawan PTPN V Sei Pagar dinyatakan bersalah, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 2.
Terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 7 bulan, nampak ekspresi wajah terdakwa pucat pasi. Terlebih Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada Majelis Hakin agar terdakwa ditahan.
“Kami bermohon agar Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Dedy via video conference.
Ketua majelis Hakim, Riska Widiana, SH, MH dengan hakim anggota, Ferdi, SH dan Petra Jeanny Siahaan, SH, MH menunda sidang hingga tanggal 7 April 2020 dengan agenda Pledoi. (Syailan Yusuf)