Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Bupati Kampar: Anggaran Seluruh OPD Harus Mengacu pada Skala Prioritas

Bupati Kampar: Anggaran Seluruh OPD Harus Mengacu pada Skala Prioritas

Kampar, BerkasRiau.com – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH secara resmi membuka Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrembang) tingkat Kabupaten Kampar secara online streaming atau video conference di rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (31/3/2020).

Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si menyampaikan penyusunan Anggaran setiap OPD harus berlandaskan skala prioritas.

“RPJMD Kabupaten Kampar yang disusun saat ini merupakan dokumen perencanaan daerah tahun 2021, yang didasari oleh Arah Kebijakan Pembangunan Daerah pada dokumen RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 dengan memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Propinsi Riau,” ujar Yusri.

Acara tersebut diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Anggota DPR-RI Syahrul Aidi, Anggota DPD-RI Erwin Pratama, Ketua DPRD Kampar, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar dan Kepala Bapeda Kampar Azwan.

Musrenbang Kabupaten Kampar tahun 2020 adalah wadah musyawarah yang melibatkan seluruh stakeholder Kabupaten Kampar guna merumuskan lebih lanjut rancangan RKPD berdasarkan usulan Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar, Rancangan Renja Perangkat Daerah dan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah.

“Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan salah satu rangkaian proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif dalam pelaksanaannya dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional,” ujar Yusri.

Dikatakan Yusri, hasil akhir tahapan perencanaan ini adalah dokumen RKPD tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kampar dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan verifikasi Renja Perangkat Daerah. Dengan demikian seluruh Renja Perangkat Daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2021;

Kepala Bappeda Kampar Azwan dalam laporannya menyampaikan Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK, bahwasanya dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan berbasis e-Planning Usulan Hasil Musrenbang Kecamatan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan rancangan Renja Perangkat Daerah telah di Input pada sistem ini, selanjutnya dibahas pada Forum Gabungan Perangkat Daerah dan Pra Musrenbang, selanjutnya menjadi kesepakatan pada pelaksanaan Musrenbang hari ini.

Azwan juga menyampaikan Selain sumber pendanaan yang berasal dari APBD Kabupaten Kampar, masih ada peluang sumber-sumber pendanaan lainnya seperti; APBN, APBD Provinsi Riau, maupun CSR yang dapat menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar. (lan/red)

print