ROHIL,BerkasRiau.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko menunda sementara pendaftaran nikah. Penundaan itu dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) kementrian agama nomor 4 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Corona Virus atau Covid-19.
“Untuk sementara pendaftaran nikah kita tutup terhitung dari tanggal 24 sampai 31 maret 2020. Bagi yang sudah terlanjur mendaftar maka ijab qobul tetap dilaksanakan dikantor dengan catatan hanya bisa dihadiri maksimal 10 orang,” kata Kepala KUA Bangko, Muzakir SAg, Jumat (27/3/2020) dikantornya.
Dijelaskan, selain hanya boleh dihadiri oleh 10 orang pihak dari kedua mempelai juga, diwajibkan menjaga jarak sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebelum surat edaran penutupan sementara pendaftaran nikah dikeluarkan, sedikitnya ada lima (5) pasang yang sudah mendaftar dan pernikahannya tetap kita laksanakan dengan membatasi orang dengan sistem jaga jarak,” terangnya.
Muzakir juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar untuk pernikahan dikantor KUA Kecamatan Bangko untuk bersabar dan sama-sama mentaati peraturan pemerintah demi kesehatan kita semua.
“Jika situasi sudah aman dan kondusif, maka pendaftaran akan dibuka seperti biasa. Dan apabila keadaan belum memungkinkan, maka penutupan pendaftaran nikah bisa jadi diperpanjang sesuai keputusan kementrian agama,” katanya. (ton)