BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sarfawi, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tepian Mahligai Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar yang sempat dibekukan kepengurusannya berhasil memenangkan gugatan di PTUN Pekanbaru, Kamis (12/3/2020).
Awalnya, kepengurusan Pokdarwis Sarfawi sempat dibekukan desa. Tidak terima dengan keputusan yang dianggapnya sepihak waktu itu, Sarfawi mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, hingga akhirnya gugatannya itu dikabulkan hakim.
Dijelaskan Sarfawi, berdasarkan keputusan hakim ini, pembekuan SK dirinya dkk adalah tidak sah sehingga harus diaktifkan kembali.
”Alhamdulillah yang punya kita tegak kembali,” tegas Sarfawi kepada wartawan usai putusan, via seluler.
Menurut Sarfawi keputusan hakim PTUN yang telah memenangkan pihaknya akan segera diberlakukan.
”Tapi kabarnya pihak Syofiyan mangajukan banding,” ucap Sarfawi.
Menurut Sarfawi, Syofiyan selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusaan ini.
”Tadi dia (Syofiyan) ndak nampak hadir,” ujar Sarfawi lagi.
Sarfawi mengaku, dulu, Syofiyan Majo Sati tidak seharusnya membekukan SK kepengurusan Pokdarwis yang dia gawangi bersama kawan-kawan.
”Kita orang buta hukum ini kalau pun ada salah, harusnya dibina. Bukan dibinasakan seperti ini,” ucap Sarfawi kesal.
Kendati demikian, Sarfawi mengaku tidak akan memutuskan tali silaturrahmi dengan pihak Syofiyan Majo Sati.
”Kita kan dalam hitungan yang selisih paham, tapi tali silaturrahmi tak akan kita putuskan,” ungkap Sarfawi lagi.
Pascaputusan PTUN ini, Sarfawi dkk mengaku akan berkonsultasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar.
Sarfawi dkk melakukan sujud syukur usai tuntutannya di PTUN dikabulkan hakim.
Menanggapi putusan ini, Syofiyan Majo Sati selaku Kepala BPD Desa Pulau Gadang waktu itu, (sekarang sudah jadi kades) berpandangan, keputusan ini akan menghadirkan konsekuensi tidak mudah bagi pihak Sarfawi dkk selaku penggugat.
“Walaupun mereka menang, mereka tetap dibawah desa. (Lagi pula) Objek yang mereka kelola itu milik pribadi orang. Bukan milik desa. Kalau pemilik lahan tidak mau mereka kelola, sesuai dengan kontrak, tetap tidak bisa,” ujar Syofiyan.
Bahkan, menurut Syofiyan Majo Sati, keputusan ini juga akan memberatkan pihak penggugat. Sebab, lahan ini lahan milik kelompok.
“Bahkan disinyalir lahan ini dalam kawasan PLTA yang dikuasai oleh seseorang. Kini mau ndak orang ini dikelola oleh mereka ini?,” ujar dia.
Andaipun mereka menang, Syofiyan menyebut, para penggugat tetap harus tunduk pada aturan desa.
Lebih jauh, Syofiyan menganggap putusan PTUN ini ngaur. Alasan Sofiyan, pertama, katanya pihak Syofiyan tidak memberikan peringatan kepada pengggugat, 7 hari setelah pengunduran diri kepada dinas terkait..
“Pengunduran diri kelompok ini tidak di depan kades, tapi di depan dinas pariwisata yang diwakili waktu itu oleh camat,” ungkapnya.
Terkait putusan ini, pihak Syofiyan akan mengajukan banding.
“Kita banding, sebab kita menganggap putusan ini ngaur,” beber Syofiyan Majo Sati. (moreno)