Kampar, BerkasRiau.com – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta kepada Pemda Kabupaten Kampar untuk meninjau ulang tidak perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (PT KAMI) yang berlokasi di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Pemda Kampar mesti tinjau ulang perizinan PKS PT. KAMI yang masih dalam proses pembangunan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di masyarakat,” ujar Dimpos, Ketua YLBHR, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan Dimpos, mestinya pihak pemerintah daerah sebelum menerbitkan perizinan PKS mengumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat bahwa di desa mereka akan dibangun PKS agar penolakan seperti ini tidak terjadi.
Dilansir dari media online riaukepri.com, sekarang pembangunan PKS PT KAMI ini mendapat penolakan dari tokoh masyarakat dan Ninik Mamak setempat melalui Forum Masyarakat Peduli Pantai Cermin (FMP2C).
Dasar penolakan masyarakat tersebut karena areal pabrik hanya berjarak 1 Km dari pemukiman warga sehingga asap dan abu pabrik akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, legalitas lahan juga dipertanyakan masyarakat karena selama ini lahan tersebut dikuasai oleh PTPN V dan sekarang tiba-tiba dikuasai oleh PT KAMI. Mestinya kalau izin HGU habis, tanah dikembalikan ke masyarakat tempatan dalam hal ini masyarakat Desa Pantai Cermin.
Selain itu kata Dimpos, untuk mendirikan PKS ini harus jelas dulu dari mana pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang akan mereka olah. Sebab berdasarkan data yang kita miliki disana sudah banyak PKS.
“Kita khawatir, nanti buah yang akan mereka olah adalah buah yang berasal dari kawasan hutan karena pabrik sudah sangat banyak disana. Lalu buah mana lagi yang akan mereka olah,” tandas Dimpos TB, Ketua YLBHR. (lan).