BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Mahadi menegaskan bahwa tarif parkir di wilayah Kabupaten Kampar harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.
”Sepeda motor (tarifnya, red) seribu rupiah. Untuk mobil dua ribu rupiah,” ujar Kadishub, Mahadi, Sabtu (7/3/2020) pagi, via seluler.
Kadishub mengaku sudah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke beberapa titik yang terindikasi melakukan pemungutan uang parkir melebihi ketentuan.
Mahadi menyebut, timnya sudah turun ke wilayah Rantau Kampar Kiri untuk melakukan penertiban pada desa-desa yang disinyalir tarif parkirnya menabrak perda.
”Kita sudah turun ke sana. Kemarin mereka berjanji sama kami ndak akan membuat lagi (memungut parkir melebihi perda). Bahkan kordinatornya pun sudah kita panggil,” ungkap Mahadi lagi.
Mahadi meminta, para pelanggar perda parkir ini untuk tidak membandel, jika tak ingin nantinya berurusan dengan penegak hukum.
Mahadi mengimbau masyarakat tak sungkan melapor kepada pihaknya bila menemukan juru parkir meminta tarif melebihi ketentuan perda.
”Kalau ada yang melangar lapor sama saya. Kita terimakasih banyak sekali, ada yang mau menginformasikan (para pelanggar perda) kepada kita,” tukas Mahadi.
Pantauan, di Bangkinang Kota sendiri kami masih menemukan beberapa juru parkir yang memungut uang parkir sebesar dua ribu rupiah untuk satu sepeda motor. Mereka juga memungut uang parkir tanpa memberikan karcis retribusi parkir kepada konsumen.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum, tarif parkir di Kabupaten Kampar disebutkan, parkir roda 2 hanya 1 ribu rupiah, roda 4 hanya 2 ribu rupiah dan untuk parkir truk dan bus 3 ribu rupiah. (sns)