Kampar, BerkasRiau.com – Warga Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) oleh mantan Tri Manunggal ke Komisi C DPRD Kampar.
“Laporan dugaan penyimpangan DD tadi sudah kita sampaikan kepada Komisi C DPRD kampar,” kata Sunarto mewakili warga usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kampar, Senin (2/3/2020).
“Kami minta agar laporan dugaan penyimpangan kegiatan pembangunan yang kami sampaikan itu ditindaklanjuti hingga proses hukum,” kata Sunarto.
DD itu kan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan Kepala Desa dan kroninya, makanya kita laporkan, ucapnya.
Selama ini, lanjut Sunarto, warga tidak pernah dilibatkan setiap kegiatan pembangunan, hanya orang-orang tertentu saja yang diikutkan.
Pengelolaan kegiatan pun selalu tertutup untuk warga. Makanya dugaan penyimpangan kegiatan pembangunan ini kita laporkan agar menimbulkan efek jera.
“Kita tidak ingin DD ini hanya dinikmati oleh segelintiran orang saja dan kedepan pengelolaannya agar bisa transparan,” sebutnya.
Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Asmi, saat rapat dengar pendapat (RDP) menyampaikan, karena ini menyangkut keuangan, tentu domainnya Komisi C, katanya.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara anggota Komisi C, Juswari Umar Said, meminta agar persoalan ini menjadi perhatian khusus, terutama pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa.
Dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Senin (2/03/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Sebab, dana yang ditransfer ke desa itu sangat besar. Pengawasan berbasis pembinaan sangat penting, agar dana desa tepat sasaran.
Menurut Mendagri, terkait pengawasan, kementeriannya tak punya tangan yang bisa menjangkau langsung ke Desa. Yang bisa mengawasi Desa itu adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Camat. Kemudian ada BPKP dan aparat penegak hukum.
Tito minta dalam mengawasi pengelolaan dana desa, kedepankan pendekatan persuasif. Lebih ke pembinaan, ketimbang penegakan hukum.
“Kalau kurang administrasi jangan dipukul dulu, kira-kira gitulah. Dampaknya apa? Dampaknya adalah ada rasa ketakutan, ketika sudah takut keinginan Presiden agar uang ini beredar, uang ini jadi stagnan, karena ditakut-takutin. Akhirnya uang di bank saja. Akhirnya uang tidak beredar,” ujarnya.
Karena itu, Tito mohon APIP dalam mengawasi jadilah advisor, penasehat atau konsultan.
Begitu juga dengan jaksa atau aparat polisi. Jangan kemudian proporsinya yang kuat adalah untuk penegakan hukum. Lebih diperbanyak sisi persuasifnya. Memberikan bimbingan administrasi.
“Tapi kalau nyata-nyata masyarakat itu tidak menikmati apa-apa, yang menikmati perangkat desa saja, dipakai beli mobil baru, rumah baru, nah Pak Kapolres, Pak Jaksa bisa pukul, itu saya kira,” katanya.
Maka dalam konteknya ini, kata dia, sangat penting para Kepala Desa dan aparatnya paham akan ilmu-ilmu seperti manajemen, pemerintahan dan administrasi keuangan.
Karena Kepala Desa itu adalah kepala pemerintahan di Desa. Dan, paham akan administrasi keuangan, sebab dana desa itu duit negara. Duit rakyat. Bukan duit sendiri. Jika disalahgunakan bisa berkonsekuensi pada hukum, katanya. (Syailan Yusuf)