Friday , April 18 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Gugat PTPN V, Ratusan Anggota Kopsa-M Hadiri Sidang di PN Bangkinang

Gugat PTPN V, Ratusan Anggota Kopsa-M Hadiri Sidang di PN Bangkinang

Kampar, BerkasRiau.com – Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (16/1/20).

Berdasarkan pantauan di lapangan, anggota Kopsa-M ini datang dengan armada 2 buah bus, yang salah satunya  bus pariwisata dan berbagai kenderaan pribadi lainnya.

“Anggota yang hadir dalam sidang tersebut baru sebahagian kecil dari jumlah anggota sebanyak 825 orang, karena keterbatasan armada,” kata Pajri anggota Kopsa-M yang hadir di PN Bangkinang.

Dikatakan Pajri, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh PTPN V atas pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.650 Ha. Dimana berdasar perjanjian kerjasama PTPN V berkewajiban untuk membangun kebun yang layak beserta sarana dan prasarananya seperti jalan poros, jalan blok, drainase, gorong-gorong, titian panen dan pasar pikul yang layak sebagai perangkat kebun.

“Akan tetapi pada kenyataannya, kebun dan sarana kebun tersebut tidak layak. Hal ini berdasarkan hasil penilaian teknis oleh Disbun Kampar pada tanggal 26 Oktober s/d 5 November 2017,” ungkap Pajri.

“Jadi kebun tidak layak tersebut bukan kata kita sebagi anggota koperasi, itu adalah hasil penilaian tim teknis yang merekomendasikan agar kebun Kopsa-M direplanting (ditanam ulang) untuk seluruhnya,” tegas pemuda asli Pangkalan Baru tersebut.

Disamping itu kata Pajri, PTPN V juga telah gagal menjaga dan mengelola kebun, dimana 230 Ha dari lahan Kopsa-M beralih kepada pihak ketiga, yaitu PT. Kabin.

“Ini lahankan masih dalam pengelolaan PTPN V,  belum diserahkan terimakan ke koperasi. Artinya berdasarkan perjanjian ini masih dalam tanggung jawab PTPN V. Jadi apapun yang terjadi atas kebun Kopsa-M masih tanggung jawab PTPN V,” terang Pajri.

Pajri juga menjelaskan bahwa lahan Kopsa-M tersebut sebagaian sudah menjadi semak belukar dan hutan kayu mahang. Dari lahan tersebut sudah ratusan mobil kayu mahang keluar dari lahan tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Kopsa-M Suwandi, SH juga menjelaskan bahwa dari lahan 1650 Ha tersebut, seluas 100 Ha diakui oleh PTPN V sebagai lahan puso, cuma kalau lahan tersebut puso (diputihkan) tidak bisa dibebani kredit. Akan tetapi dalam hal ini Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dijadikan agunan di Bank Mandiri Palembang.

“Mestinya kalau kalau lahan tersebut puso, SHM diserahkan kepada koperasi, tapi ini tidak ada diserahkan,” terang Suwandi.

Ditambahkan Suwandi, sementara disisi lain, hutang anggota Kopsa-M mencapai Rp. 130 milyar. Hutang ini adalah hutang di Bank Mandiri dan dana talangan kredit di PTPN V karena PTPN sebagai avalis (penjamin) dalam kredit tersebut.

Hutang ini dibebankan atas biaya pembangunan kebun, akan tetapi kebun tidak dibangun dengan baik oleh pihak PTPN V, sehingga petani hanya memperoleh gaji sekitar Rp. 200 – 300 ribu perbulan.

Sidang perdata tersebut register perkara Nomor: 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn dengan Ketua Majelis Hakim, Unggul Tri Esthi Muljono, SH, MH dan Hakim anggota Nurafriani Putri, SH, MH, Ira Rosalin, SH, MH. (Syailan Yusuf)

print