Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Heppy Five

Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Heppy Five

ROHIL, BerkasRiau.com – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis happy five di Kecamatan Bangko, ditangkap Polisi, Penangkapan ini dari rumah tersangka AR, ratusan butir happy five diamankan.

Pria 33 tahun ini (pedagang) warga Jalan Baik Baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Riau. Penangkapan pelaku di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, dilakukan oleh anggota Polsek Bangko.

“Tersangka ditangkap pada Selasa 14 Januari 2020, sekira pukul 15.00 wib, dengan barang bukti sebanyak 33 papan pil happy five,” kata Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres, AKP Juliandi SH, Selasa.

Juliandi menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah diterima bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis happy five di kawasan Jalan Baik Baik tersebut.

Kemudian melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais langsung memimpin anggota bergerak menuju tempat kejadian dengan dilengkapi sprint gas, sprint kap, sprint geledah badan dan tempat tertutup lainnya.

“Pada saat tim melintasi Jalan Tanah Putih Bagan Kota, tim Polsek Bangko melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sedang duduk di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang,” sebutnya.

Juliandi menambahkan, tanpa perlawanan dengan sigap anggota Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah mengamankan tersangka dan sajam yang dia pegang, tim melakukan intrograsi terhadap tersangka dan membawa ke rumah nya di Jalan Baik Baik itu.

“Dengan didampingi ketua RT, RW setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan di dalam kamar tersangka barang bukti Happy five sebanyak 33 papan, tiga bungkus pelastik kosong dan uang Rp 116 ribu,” terang dia.

Juliandi menyebutkan, terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek setempat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(ton).

print