Kampar, BerkasRiau.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kampar dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kampar gagal.
Gagalnya RDP dengan Disdikpora Kampar yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB membuat para Anggota Komisi B kesal. Pembatalan RDP disampaikan oleh Sekretaris Komisi B, Habibburraan, S.Pd, M.Pd didampingi anggota Komisi B, Zalka Putra, Haidanan Jupen, Senin (13/1/2020).
Kita minta agar Kepala Dinas mengindahkan surat undangan tepat waktu, dengan tidak mewakilkan kepada staf. “Utusan Kepala Dinas tidak akan bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.
Jauh-jauh hari yaitu tanggal 8 Januari 2020 kita telah melayangkan surat. Entah kenapa mereka tidak bisa hadir sesuai jadwal. “Kalau tidak hadir setidaknya bisa konfirmasi,” ujarnya.
Disampaikan, Komisi B sangat perlu membahas kegiatan yang ada Disdikpora Kampar tahun 2019 dan mengevaluasi program tahun 2020.
“Jangan mereka hadir cuma saat pembahasan anggaran saja,” tuturnya.
lebih jauh, ia menyampaikan mengagendakan ulang RDP dengan Disdikpora.
Sementara, Kepala Disdikpora Kampar, M. Yasir mengapresiasi kedisiplinan Komisi B. Kedepan kami siap tepat waktu memenuhi panggilan, katanya. (Syailan Yusuf)