Sunday , March 30 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / DKP Riau Beri Sanksi Pencabutan Tiang Bubu di Rohil dan Tertibkan Tambak Kerang

DKP Riau Beri Sanksi Pencabutan Tiang Bubu di Rohil dan Tertibkan Tambak Kerang

ROHIL,BerkasRiau.com– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman Mahmud memberikan sanksi pencabutan tiang bubu yang tidak memiliki izin di perairan laut Kabupaten Rokan Hilir. Sebanyak 81 izin tiang bubu dan tambak kerang akan ditertibkan.

“Hari ini kita membahas persoalan tiang bubu di laut Rohil. Ada 81 izin pengusaha tiang bubu yang berasal dari Kecamatan Bangko, Sinaboi, Palika dan Kuba Pulau Halang. Kita segera akan turunkan tim lakukan kembali penertipan dan yang tidak taat izin dicabut,” kata Herman, usai rapat bersama pengusaha tiang bubu dan tambak kerang, di ruang pertemuan kantor Diskan Rohil, Selasa (10/12/2019) siang.

Herman menjelaskan, untuk menindaklanjuti persoalan terkait alat tangkap statis yang setap tahun memakan korban. Oleh karena kejadian kapal menabrak tiang bubu di perairan laut daerah itu, sehingga menyebabkan kapal bocor dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dikatakanya, para pengusaha pemilik tiang bubu memiliki surat izin yang sudah lama dan izin tersebut sudah ada yang mati. Namun mereka ada yang tidak mentaati perizinanya, bahkan ada juga pengusaha yang nakal itu selalu menambah dan berpindah tiang bubu.

“Kita tadi membicarakan tentang tiang bubu, yang menurut mereka itu banyak. Setiap hahun memakan korban orang meninggal. Jadi masalah ini sudah sampai oleh pak Gubernur, dan saya mendapat perintah disini untuk menyesaikan masalah ini. Ternyata kita tadi sudah merapat memang itu benar,” ucap Herman.

Selain mengenai tiang bubu, tambah dia, juga menindaklanjuti keinginan masyarakat oleh mahasiswa kemaren ke Provinsi tentang kondisi tiang bubu dan juga tambak kerang darah dan illegal fishing dari sumatera utara yang ada di kawasan perairan laut Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami rapat bersama pak Kadis Perikanan Kabupaten Rohil ini, itu melanjuti apa yang diinginkan masyarakat oleh mahasiswa tentang kondisi tiang bubu di Rohil dan juga budidaya kerang yang semerawut katanya disini dan illegal fishing yang dari Sumut tersebut,” lanjut dia.

“Kepada pengusaha alat tangkap statis yang tidak tidak taat peraturan dan tidak memiliki surat izin. Maka kita berikan sanksi dengan pencabutan tiang bubu dan pengusaha atau nelayan pembudidaya tambak kerang darah yang ada di laut Rohil harus ditertibkan,” Jelas Herman.

Turut hadir rapat itu Kepala DKP Riau Herman Mahmud, Danposal Bagansiapiapi Letda Laut (KH) Yustin, Kasat Polairud Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo, Kepala Diskan Kabupaten Rohil M Amin, Camat Sinaboi M Hasyim, sejumlah mahasiswa, para pengusaha tiang bubu dan perwakilan nelayan Rokan Hilir serta tamu undangan lainya.(ton)

print