Kampar, BerkasRiau.com– Guna menjemput aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Hj Haswinda, S.Ag melakukan kegiatan reses di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/12/2019).
Reses hari ketiga yang sengaja di pusatkan di perkarangan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Dusun IV nampak dipadati oleh warga yang didominasi kaum Ibu.
Sebelumnya, Hj Haswinda, S.Ag pada hari pertama melaksanakan kegiatan reses di Pulau Sayak, Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa dan hari kedua di Desa Sawah Kecamatan Kampa.
Kades Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi, SE beserta aparatur Desa dan masyarakat penuh semangat dan merasa bergembira dikunjungi oleh anggota DPRD Kampar. “Kami sangat bergembira dijadikan Desa kunjungan reses dalam rangka menjemput aspirasi pembangunan,” kata Dedi.
Banyak hal dan aspirasi yang ingin kami disampaikan, baik di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Banyak kegiatan pembangunan diajuhkan namun belum terealisasi seperti, pembangunan jalan usaha tani menuju perkebunan masyarakat, perbaikan SDN 025 Tanjung Rambutan, perbaikan 3 MDA, pengadaan mobil ambulance dan lainnya, ucapnya mewakili warga.
Kami berharap dengan kegiatan reses ini, hendaknya aspirasi tersebut diatas bisa terealisasi, tambahnya.
Sekretaris Camat Kampar, Ali Sasro yang berkesempatan hadir menyampaikan, bahwa mayoritas warga Desa Tanjung Rambutan merupakan petani. Ia berharap adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat terutama kaum ibu guna membantu ekonomi keluarga.
“Kebun karet petani sudah banyak yang tua, perlu adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat guna membantu perekonomian,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hj Haswinda, S.Ag menyampaikan, bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD. Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di daerah pemilihan masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, sesuai dengan amanah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) Provinsi, Kabupaten, dan Kota dan Tatib DPRD Kampar nomor 1 tahun 2018, ucapnya.
Selaku anggota DPRD, semua aspirasi yang disampaikan saya tampung, kata politisi partai Demokrat ini. Saya tidak janji, namun Insya Allah, semua aspirasi yang disampaikan akan saya perjuangkan dan saya tindaklanjuti. “Ini merupakan kewajiban saya sebagai anggota DPRD, namun ingatkan saya,” tuturnya.
Melihat semangat para kaum ibu, Hj Haswinda, S.Ag menyatakan ingin membina kaum ibu di Desa Tanjung Rambutan di bidang, jahit menjahit, kuliner dan lainnya, guna membantu perekonomian keluarga. (Syailan Yusuf)