Walau dalam keadaan sakit, Safi’i Samosir masih penuh semangat menjumpai konstituennya di daerah pemilihan Kampar IV meliputi, Kecamatan Kampar, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampa dan Kecamatan Tambang.
Sesuai peraturan perundang-undangan diwajibkan kepada setiap anggota DPRD berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini kegiatannya.
Kegiatan Reses di Desa Koto Tibun
Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Safi’i Samosir melakukan kegiatan reses di Dusun Pauh, Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu (1/12/2019).
Reses tahap III tahun 2019 dilaksanakan oleh 45 Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari tanggal 1 – 4 Desember 2019, merupakan sebuah forum pertemuan di daerah pemilihan masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD.
Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat reses, warga dua Dusun yakni, Dusun Tibun Tenang dan Dusun Pauh menagih janji pemerintah Kabupaten Kampar. “Dulu, pemerintah Kabupaten Kampar pernah menjanjikan untuk menyelesaikan pembangunan Kubah Mesjig At Taqwa, hingga kini belum juga terealisasi,” kata Kadus Pauh Zainuarei mewakili warga dua Dusun.
Untuk itu, Ia berharap agar Anggota DPRD Kampar, Safi’i Samosir bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Safi’i Samosir berjanji akan menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kampar. “Ini merupakan tanggungjawab saya terhadap warga Koto Tibun,” tuturnya.
Insya Allah, Saya akan sampaikan kepada Pemda Kampar dan berupaya memperjuangkan pada Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2020, tambahnya.
Safi’i meminta agar masyarakat Desa Koto Tibun dapat mendo’akan dirinya agar cepat sembuh dari sakit dan dapat beraktifitas seperti semula. “Insya Allah, bila diberikan umur panjang, saya berupaya membangun Desa Koto Tibun,” pungkasnya.
Kegiatan Reses di Desa Pulau Tinggi
Walaupun hujan turun saat reses anggota DPRD Kabupaten Kampar, Safi’i Samosir di Dusun III Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (3/12/2019), warga tetap antusias menyampaikan aspirasi.
Mewakili warga empat Dusun, Raminur menyampaikan, bahwa banyak aspirasi yang akan disampaikan warga diantaranya, warga Dusun I sangat mengharapkan adanya pembangunan pengaspalan jalan di simpang pagi, pembuatan Puskesdes dan pemgadaan mobil ambulance. Warga Dusun II sangat mengharapkan pembangunan jembatan yang menghubungkan ke Dusun Pauh Desa Pulau Tinggi.
Selanjutnya, warga Dusun III berharap pembangunan lanjutan turap penahan tebing di belakang mesjid dan pembangunan jalan usaha tani serta warga Dusun IV berharap adanya pembangunan turap oenahan tebing karena tebing terus longsor.
Sementara Kepala Desa Pulau Tinggi, Muhammad Yasir menyampaikan, program prioritas pembajgunan Desa Pulau Tinggi diantaranya, perlu adanya perehapan SDN 07 yang saat ini sudah tidak layak, dimana plaponnya sudah mulai lapuk dan berlubang-lubang. Warga juga sangat berharap, jalan simpang pagi sepanjang 1 kilometer diaspal dan pembangunan turap penahan tebing sungai Kampar, saat ini tebing sungai terus longsor hingga badan jalan, kata Muhammad Yasir.
Disisi lain, Muhammad Yasir berharap kepada warga Desa untuk bisa menghilangkan perbedaan. “Semua telah usai dan saatnya kita membangun desa Pulau Tinggi lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dalam reses yang ke 3 di Desa Pulau Tinggi, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Safi’i Samosir meminta agar warga Desa hendaknya bisa bersatu padu lagi. Masyarakat harus sadar dan saatnya berpikir untuk kemajuan Desa. “Mari kita berpikir untuk kemajuan Desa pada masa akan datang dan dukunglah orang yang betul-betul mau membangun kampung kita,” tuturnya.
Semua aspirasi disampaikan, Insya Allah kita tampung dan kita ditindaklanjuti. “Ini merupakan kewajiban saya selaku anggota DPRD kampar untuk memperjuangkannya” ujarnya.
Untuk itu, Safi’i berharap, agar warga Desa Pulau Tinggi bisa mendo’akan dirinya agar tetap sehat. “saat ini saya lagi mengingat-ingat janji yang telah tersampaikan untuk direalisasikan, dan dapat menampung aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Pantauan dilapangan, reses dilaksanakan ditengah hujan, kendati demikian warga sangat antusias menyampaikan aspirasi. Begitu juga dengan anggota DPRD Kampar, Safi’i Samosir, walaupun dalam keadaan sakit masih tetap bersemangat.
Hadir dalam kegiatan reses, Kepala Desa Pulau Tinggi, parq Kepala Dusun, RW, RT, Ninik Mamak, cerdik pandai, Alim Ulama serta ratusan warga Desa Pulau Tinggi.
Kegiatan Reses di Desa Sendayan
Anggota DPRD Kampar, Safi’i Samosir melaksanakan kegiatan reses di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Senin (2/12/2019). Dalam reses masa sidang III tahun 2019, Safi’i menampung aspirasi masyarakat.
Reses hari kedua yang di pusatkan di Balai Dusun Teratak Padang dihadiri 300 an warga. Warga antusias menyampaikan aspirasi.
Kepala Dusun IV Teratak Padang, Desa Sendayan, Azhar mewakili Pjs Desa Sendayan menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya, meminta adanya pembangunan pagar kuburan umum di Dusun IV Teratak Padang, Lapen jalan di Dusun IV Teratak Padang denga panjang 1500 meter, rehap MDA dan pengadaan mobil ambulance.
“Kami sangat berharap aspirasi masyarakat ini bisa direalisasikan,” tuturnya.
Ketua BPD, Syamsir, S.Pd mengharapkan agar jalinan tali silaturrahmi dapat ditingkatkan dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan silaturrahmi ini bisa ditingkatkan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Safi’i Samosir menyampaikan, bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD. Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di daerah pemilihan masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, sesuai dengan amanah Undang Yndang dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 87 ayat 3 dan pasal 88, serta Tatib DPRD Kampar nomor 1 tahun 2018 pasal 2 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Insya Allah, semua aspirasi yang disampaikan akan perjuangkan dan tindaklanjuti, ini merupakan kewajiban saya sebagai anggota DPRD,” tuturnya.
Selain itu, Safi’i mengingatkan kepada Pihak Desa untuk selalu berhati-hati memggunakan Dana Desa. “Hati-hati menggunakan Dana Desa, semua aparat penegak hukum mengawasi,” ujarnya.
Penggunaan Dana Desa hendaknya mengedepankan azas musyawarah dan mufakat serta sesuai peraturan perundangan berlaku, pesannya. (Syaila Yusuf).