Tuesday , April 30 2024
Home / Hukrim / Polda Riau Gerebek Home Industri Pembuatan Narkoba, 2 Orang Diringkus

Polda Riau Gerebek Home Industri Pembuatan Narkoba, 2 Orang Diringkus

Pekanbaru,BerkasRiau.com– Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan home industri tempat pembuatan narkoba di Pekanbaru Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memimpin langsung penggerebekan home industri pembuatan narkoba itu pada Rabu sore, 27 November 2019, di Jalan Angsa Putih, Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Ada dua tersangka bernisial S dan E yang kita tangkap. Di lokasi penggerebekan itu telah diamankan sejumlah berbagai barang bukti dari sabu, happy five, extasy dan daun ganja,” kata Kapolda Riau Irjen Agung didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman dan Kabid Humas Kombes Sunarto, Rabu.

Dari lokasi penggerebekan itu, telah diamankan sejumlah barang bukti jenis sabu 1.150 gram, pil happy five 800 butir, extasi 18 butir, daun ganja 5 gram dan bahan mentah pembuat extaci 2,5 kiloram.

Selain itu ditemukan juga sejumlah alat untuk memproduksi narkoba berupa alat cetak tablet, alat pres kemasan, alat pengering, sendok dan plat besi cetakan. Juga lem plastik, plastik strip kemasan, alumunium foil, timbangan digital, timbangan manual, empat unit handphone buku tabungan serta ATM.

“Awalnya telah kita amankan tersangka S, dan setelah dilakukan pengembangan ditangkap tersangka E, sekaligus sebagai pemilik rumah tempat pembuatan home industri narkoba ini,” sambunya.

“Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama satu bulan. Untuk jumlah produksi masih dalam pengembangan. Hasil penggerebekan ini kita akan kembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (hms/ton)

print