Kampar, BerkasRiau.com– Dinding akun facebook Agus Sutawijaya, Selasa (26/11/2019) pukul 23.16 WIB, memposting ada permainan judi di arena MTQ Provinsi Riau ke-38 tahun 2019 yang diselenggarakam di Bangkinang Kabupaten Kampar 23-30 Nopember 2019.
Tak nyaman juga sebenarnya hendak menulis tentang MTQ kali ini. Helat besar sedang berlangsung ditengah rumah jemputan majelis lagi duduk, namun apa daya penuh juga hati ini menanggung ragam, tulisnya.
Bukan maksud hendak menepuk air di dulang, namun harus ada yang menyuarakan, izinkan saya ikut sumbang saran sedikit kritik, anggap saja tanda sayang.
Ada beberapa catatan buat penyelenggara yang luput dari perhatian dan maaf saya tidak akan membahas Nisa Santan, 1. listrik yang setiap malam padam, bagi kami yang telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk uang sewa stand yang “Mahal”, tentu sangat merugikan setiap malam, dari malam pembukaan listrik selalu padam dengan durasi bahkan lebih dari 1/2 jam.
2. Semberawutnya pedagang, hal ini jelas merugikan bagi kami uang secara resmi menyewa stand kepada EO. Sementara para pedagang liar bebas menggelar dagangan disembarang tempat tanpa harus menanggung biaya sewa, bahkan dengan seenaknya berjualan ditenda VIP, ampun DJ….
3. Yang paling membuat saya risih malam ini adalah adanya lapak judi ditengah tengah arena, sementara pihak Satpol PP lalu lalang bahkan ikut menonton. Maaf saya terlanjur emosi dan ambil tindakan sendiri, meski sebelumnya saya sudah minta tolong sama salah seorang Wartawan buat menghubungi pihak kantor Satpol PP Kampar.
Hal-hal lain mungkin bisa dimaklumi, namun 3 hal diatas menurut saya keterlaluan. EO telah berlaku zholim kepada tenant yang secara resmi menyewa stand.
Sementara Kasatpol PP Kampar, Nurbit saat dihubungi Wartawan via what app menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada anggota Satpol PP bersama Polres Kampar untuk melakukan tindakan kepada kegiatan yang ada unsur judinya.
Berkaitan dengan pedagang diluar yang terdaftar dari malam pembukaan sudah saya perintahkan untuk menindaknya dan tidak dibenarkan, tulis Nurbit. (Syailan Yusuf)