Pekanbaru,BerkasRiau.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah berhasil melakukan penangkapan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan setelah petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dijelaskannya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku pada saat upaya penangkapan. Hal itu dilakukan karena pelaku lakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
“Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan. Pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan,” imbuh Narto sapaan akrabnya, Minggu (24/11).
Narto menyebutkan, kedua pelaku adalah MA dan PL (25) memiliki identitas Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi ketika korbannya, Ismet (42), sedang membeli pecel lele di Jalan Riau. Kejadian itu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 sekira pukul 21.00 wib.
“Setelah mendapat informasi akurat, terduga pelaku dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polda Riau, pada 23 November 2019 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau,” ucapnya.
Menurut keterangan korban, kejadian pada saat itu bersama berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa sebuah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.
Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang miliknya di ATM Bank BRI, dan setelah menarik uang. Korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau tersebut.
“Saat kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Korban melihat tas ransel didalam lantai mobil sudah tidak ada,” ujarnya.
Tambah Narto, bersamanya pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki Satria FU, satu unit senjata API dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak. Juga dua unit handphone samsung dan satu unit handphone OPPO warna Putih serta helm.
“Saat ini tersangka dan barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (hms/ton)