SALO, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, yang terjadi di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa wilayah Desa Siabu Kecamatan Salo, Selasa (1/10/19) sore.
Pelaku Cabul yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EG alias GL (Lk 36), warga asal Nias yang bertempat tinggal di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa Desa Siabu.
EG ditangkap polisi atas laporan AS (Pr 41) karena pelaku mencoba memperkosa anak gadisnya F yang baru berusia 14 tahun.
Kejadian ini berawal pada Selasa sore (1/10/2019) sekira pukul 15.00 wib, saat F (korban) memberitahu pelapor bahwa dirinya diganggu oleh EG dengan cara dipeluk dari belakang sewaktu mengambil jemuran dibelakang rumah.
Ketika itu F mencoba berontak dan berteriak, namun pelaku mengatakan “Jangan bising kau” sambil memegang sebilah pisau dengan mengancam dirinya.
Korban kembali berteriak sambil berlari kedalam rumah dan pelaku kemudian lari kearah samping rumah korban, atas kejadian itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat perintahkan Kanit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pada sore itu juga didapat informasi bahwa tersangka EG sedang berada dirumahnya di Afdeling II Perumahan PT. Ciliandra Perkasa, selanjutnya Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi rumah pelaku yang didampingi Security PT. Ciliandra Perkasa.
Tersangka EG berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa tersangka EG telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(hms/rano).