Wednesday , April 9 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bawa 46 Gram Shabu, Warga Sumut Dibekuk Polsek Pujud

Bawa 46 Gram Shabu, Warga Sumut Dibekuk Polsek Pujud

ROHIL,BerkasRiau.com– Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir menangkap seorang warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika shabu dengan barang bukti berat 46,07 gram.

Tersangka bernama Hendriyanto alias Hendri bin Riduan Simanjutak 28 tahun, diringkus ketika sedang mengantarkan shabu tersebut di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

“Peran tersangka sebagai pengedar dan kurir ini, warga dusun VI Bandar Pasir Mandoge, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Provinsi Sumut. Dia ditangkap pada Senin 30 September 2019,” kata Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi, Senin (30/9).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercayai bahwa di lokasi lapangan C Desa Tanjung Medan Barat tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Juliandi mengatakan, atas perintah Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah, Kanit Reskrim serta anggota opsnal Polsek Pujud menindak lanjuti kebenaran informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota opsnal tiba di TKP sekira pukul 17.00 wib, kemudian melihat seorang laki laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan sekira pukul 18.00 wib, dan tersangka diamankan setelah anggota opsnal mendatangi untuk berpura pura menjadi pembeli barang haram itu. Ditunjukkan satu buah bungkus kotak rokok sampoerna mild yang diletakan di bawah meja dekatnya duduk,” katanya.

Juliandi mengungkapkan, menurut pengakuan dari tersangka mengatakan bahwa narkotika shabu shabu tersebut milik rekannya dan setelah diinterogasi dirinya mengaku sebagai pengantar (kurir) satu bungkus diduga berisi shabu oleh Ancen, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini mengaku dijanjikan dengan upah Rp 500 ribu, untuk mengatarkan kepada seseorang satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” terang Juliandi.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga berisi narkotika shabu, satu bungkus rokok sampurna mild, satu unit hanphone nokia dan uang Rp 50 ribu kini dibawa ke Polsek Pujud.(ton)

print