KAMPAR, BerkasRiau.com – Tiga orang mantan tim PHO Dinas PU Binamarga dan pengairan Kabupaten Kampar berisinial RH, RM dan KN, juga dicecar pertanyaan penyidik KPK terkait pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang.
Ketiga ASN diperiksa selama 7 jam lebih di gedung Serbaguna Polres Kampar, Sabtu (4/9/2019).
“Kami diperiksa sebagai tim Provisional Hand Over dan Final Hand Over (PHO/FHO) waktu itu,” kata RH (Rusdi Hanif) buru-buru meninggalkan awak media usai diperiksa pukul 17.52 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan WFC Bangkinang pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 yang disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp 39,2 milyar.
Dimana pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan WFC tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15,198 milyar lebih dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014. Pada Bulan Juli tahun 2015 ditandatangani MoU pembangunan jembatan WFC Bangkinang tahun 2015-2016 menelan dana sebesar Rp 117,68 miliar.
Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK yaitu, AND (Adnan) PPK proyek dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manager Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.
Mantan Bupati Kampar, H Jefri Noer, Kamis (5/9/2019) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC, proyek multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Febri menjelaskan, penyidik memeriksa saksi atas nama Jefry Noer dalam kapasitasnya selaku Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011-2016. (Syailan Yusuf)