KAMPAR, BerkasRiau.com – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta agar PT. Tasmapuja benar-benar memberikan lahan seluas 20 % dari kawasan Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK) yang akan dilepaskan dari kawasan hutan untuk masyarakat tempatan.
“Ini sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor: P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawawan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan untuk sumber TORA,” ungkap Suwandi, Sekretaris YLBHR di Kantor YLBHR Bangkinang, Selasa (6/8/19).
Selain itu kata Suwandi juga ada, Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, yang menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, pada diktum kedua, angka 7 berbunyi, “Melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20 persen untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit”.
Kemudian kata Suwandi juga ada Peraturan Menteri LHK Nomor : P.51/MenLhk/Setjen/KUM.1/6/2016, tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di-Konversi, pada Pasal 5 ayat ke 1 dan ayat ke 2.
Berdasarkan hal tersebut, PT Tasmapuja kalau mau melakukan pelepasan kawasan hutan dengan program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) wajib memberikan 20 % dari lahan yang akan dilepaskan untuk masyarakat serta melakukan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit diatas lahan tersebut, seperti kebun KKPA misalnya, ungkap Suwandi.
“Berdasarkan data yang ada, kebun kelapa sawit PT. Tasmapuja ada sekitar 960 hektar dalam HPK. Jadi 20 % atau sekitar 192 hektar dari lahan tersebut mesti diserahkan kepada masyarakat,” ujar Suwandi.
Untuk itu sebelum lahan ini dilepaskan dari kawasan hutan, persoalan nama-nama masyarakat yang akan menerima lahan tersebut harus sudah ditetapkan oleh Bupati Kampar atau paling tidak ditetapkan oleh Kepala Desa setempat agar nama-nama tersebut kongkrit dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, ungkap aktivis lingkungan tersebut.
Kemudian kepada Menteri LHK untuk tidak mudah melepas Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK) kepada pelaku usaha, sebelum adanya kejelasan penyerahan lahan masyarakat.
“Kita minta sama Bu Menteri, untuk tidak mudah melepas HPK, sebelum ada kejelasan penyerahan lahan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris YLBHR tersebut. (Syailan Yusuf).