Friday , March 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Kebun KKPA Kopsa-M Tidak Layak, PTPN V Digugat Rp. 129 Milyar ke Pengadilan

Kebun KKPA Kopsa-M Tidak Layak, PTPN V Digugat Rp. 129 Milyar ke Pengadilan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Setelah lama berpolemik, akhirnya Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar menggugat PTPN V ke Pangadilan Negeri (PN) Bangkinang atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

“Hari ini kita sudah daftarkan dengan register perkara No. 99/Pdt-G/2019/PN.Bkn karena mediasi antara Kopsa-M, PTPN V dan Bank Mandiri Palembang tidak ada jalan penyelesaian,” ungkap Suwandi, Kuasa Hukum Kopsa-M didampingi rekan Advokat Hongkop Simanullang, SH, MH dan Ali Husin Nasution, SH., Jum’at (2/8/2019).

Dikatakan Suwandi, sesuai perjanjian PTPN V selaku bapak angkat yang berkewajiban membangun kebun kelapa sawit untuk Anggota Kopsa-M seluas 1.650 hektar lengkap dengan jalan poros, jalan produksi, jalan koleksi, jembatan, gorong-gorong dan sarana prasarana lainnya yang layak menjadi perangkat kebun.

Akan tetapi kata Suwandi, berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar yang telah melakukan penilaian kondisi fisik kebun kelapa sawit Kopsa-M pada tanggal 26 Oktober 2017 s/d 5 November 2017 rekomendasi agar seluruh kebun kelapa sawit Kopsa-M dilakukan Replanting (penanaman ulang), artinya kebun KKPA Kopsa-M adalah kebun gagal.

“Bahwa oleh karena kebun tersebut gagal, maka secara mutatis mutandis seluruh hutang Kopsa-M, baik yang ada di Bank Mandiri maupun yang ada di PTPN V sebagai dana talangan, kita minta untuk menjadi tanggungjawab PTPN V,” ungkap alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Dijelaskan Suwandi, kalau kebun ini tidak gagal sebenarnya hutang Rp. 83 Milyar di Bank Mandiri bisa terbayar, tetapi PTPN V tidak becus membangun kebun sehingga menimbulkan persoalan.

“Hasil penilaian dari Disbun Kampar, total luas kebun yang masih produktif hanya seluas 369,7 hektar atau sekitar 26,20% dari lahan yang ada. Akan tetapi karena letaknya terpencar dalam 24 Blok sehingga tidak efektif dan berbiaya tinggi untuk dilakukan perawatan sehingga Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar merekomendasikan agar seluruh lahan dilakukan replanting,” sebut Suwandi.

Dikatakan Suwandi, sebenarnya kebun tersebut tidak layak diberi fasilitas kredit sebesar Rp. 83 milyar, karena agunannya adalah kebun gagal yang produksinya pada saat pengajuan kredit tersebut pada tahun 2013 hanya berkisar 350 ton perbulan, bagaimana mungkin bisa membayar cicilan kredit yang hampir Rp. 1 milyar perbulan. Belum lagi  biaya perawatan kebun 30-40 % dan pembagian dana bagi hasil untuk petani sebesar 30%.

“Jadi akibat dari kebun gagal tersebut kita dirugikan sebesar Rp. 129.980.911.500. Kerugian ini adalah kerugian 30% bagian petani yang tidak bisa diterima jika kebun tersebut dibangun dengan standar minimal dengan kesesuaian lahan S3, yang akan kita buktikan dengan keterangan ahli nanti di pengadilan,” tandas Suwandi. (lan).

print