Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Juni 2019, Pajak Daerah Kabupaten Kampar Sudah Mencapai 56 % dari Target 

Juni 2019, Pajak Daerah Kabupaten Kampar Sudah Mencapai 56 % dari Target 

KAMPAR, BerkasRiau.com – Hingga akhir bulan Juni 2019, pemasukan dari 10 jenis pajak daerah telah mencapai 56 persen dari target ditetapkan. Pendapatan daerah Kampar tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 101 milyar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Ir Hj Kholidah MM menyebut, dari 11 macam pajak daerah, pajak sarang burung walet belum dapat dimasukkan dalam target PAD tahun 2019, Insya Allah, tahun 2020 baru bisa berjalan.

Pajak sarang burung walet ini akan dilaksanakan dan dimasukkan dalam target pajak daerah Kabupaten Kampar tahun 2020. “Saat ini Peraturan Bupati yang mengatur secara tehnis akan hal itu masih berproses dan diharmonisasi di Biro Hukum Pemprov Riau”, ujarnya.

Disampaikan, pada APBD murni tahun 2019 pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 101 milyar, di APBDP 2019 kita naikkan targetnya sebesar Rp 118 milyar, ucap Kholidah.

“Target tersebut Insya Allah tercapai bahkan terlampaui, terlebih Bapenda Kampar terus meningkatkan kinerja dalam hal peningkatan pendapatan daerah, baik internal maupun eksternal demi kemajuan Kabupaten Kampar kedepan, pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak daerah yakni, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dam batuan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak sarang walet. (Syailan Yusuf).

print