Saturday , March 29 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Pemkab Rohil Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Rohil Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

ROHIL, BerkasRiau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menggelar sosialisasi undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Senin (8/7/2019) di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi, Riau.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Jamiluddin, dihadiri Sekda Surya Arfan, Kabag Humas dan Protokol Hermanto, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat Se-Rohil.

Sosialisasi keterbukaan informasi publik yang disenggarakan ini dengan mendatangkan narasumber Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali dari komisi informasi (KI) Provinsi Riau.

Wakil Bupati Rohil Jamiluddin mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisi keterbukaan informasi publik ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur sipil negara organisasi perangkat daerah.

Sehingga, terangnya, bisa mengimplemtasikan dalam menjalankan tugas di Pemerintah. Ia juga berharap kepada OPD, Camat atau Satker lainya untuk tidak menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada seluruh OPD agar dapat mengaplikasikan undang undang no 14 tahun 2008 sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Komisioner komisi informasi (KI) Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, mengatakan kegiatan keterbukaan informasi publik ini yang pertama di selenggarakan oleh Pemkab Rokan Hilir.

“Saya mengapresiasi kepada pemerintah Rokan Hilir karena telah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena tidak seluruh Kabupaten/kota di Riau mendapatkan anggaran untuk kegiatan seperti ini,” ngkap Tatang.

Menurut dia, kegiatan ini positif, guna mengetahui output pejabat pengelola informasi di daerah (PPID), dan sebagai pembantu PPID yang memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola sistem informasi menjadi tupoksi PPID utama Dan pembantu PPID.

Komisi informasi Provinsi Riau sebut Tatang, mengajak semua pihak untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik terutama Pemkab Rokan hilir untuk menjadi penilaian evaluasi dan monitoring.

“Dari penilaian Komisi, di wilayah Riau masih rendah keterbukaan informasi publik termasuk Rokan Hilir, hal itu sangat perlu untuk dibenahi. Tujuan didirikannya Dinas Komunikasi dan Informasi adalah untuk mengakses informasi,” pungkas Tatang. (ton).

print