ROHIL, BerkasRiau.com – Polsek Bangko berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial SS (36), penangkapan dilakukan di jalan pusara I Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil.
“Tersangka SS ditangkap, Rabu 26 Juni 2019, dilakukan di jalan pusara I Bagansiapiapi,” Kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Humas Polsek Bripka Puji Anton Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Anton Nugroho menjelaskan, dalam press release yang telah digelar pada 10.00 wib, itu dilaksanakan di Mapolsek Bangko dipimpin oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, penangkapan tersangka narkotika sabu itu dilakukan berdasarkan Lp/54/A/VI/2019/Riau/Resor Rohil/Sektor Bangko, Tanggal 25 Juni 2019.
Dari tersangka barang bukti yang ditemukan tersebut, satu bungkus plastik bening sedang, 12 bungkus plastik bening sedang diduga berisikan nakotika jenis sabu, satu buah gunting dan total uang Rp1.335.000.
Kemudian, alat hisap (bong) terbuat dari botol aqua, satu kotak merk aqua sedang dan satu kotak kecil warna hitam, dua buah mancis, tiga batang pipet plastik yang digunakn menjadi sendok dan satu buah sumbu obor.
Dalam gelar press release ini dihadiri oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D raja napitupulu, Kasat Polair Iptu Sapto Hartoyo, Ketua Mui Rohil H Ucok indra Sekretariat BNK Dicky Zainal
Isliyanto dan sejumlah media oneline/cetak/elektronik. (ton).