ROHIL, BerkasRiau.com – Satuan Res Narkoba Polres Rokan Hilir meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KP, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus narkotika diduga sabu.
Perempuan 19 tahun ini ditangkap saat tim opsnal sat narkoba menggerebek rumahnya di perumahan barak panjang no 13 jalan baru Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Tersangka KP ditangkap Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 23.30 wib,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani Senin (13/5).
Terhadap penangkapan KP, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah di perumahan barak panjang tersebut.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan tindakan penyelidikan, dimana saat itu telah dilakukan pengintaian dan pemantauan lokasi rumahnya penangkapan tersangka BP.
Terkait barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka berupa satu buah dompet berisikan tiga bungkus plastic kecil diduga narkotika sabu seberat 1,43 gram serta uang berjumlah Rp 300 rb dan satu hanphone nokia.
“Kini tersangka serta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di bawa ke Mapolres Rohil,” tandasnya. (ton).