Pekanbaru, BerkasRiau.com – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menyerahkan lahan PTPN 5 seluas 2.800 Ha kepada masyarakat Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melalui Dirjen Pengadaan Tanah melakukan pertemuan dengan Pemkab Kampar dan PTPN V di kantor PTPN 5 Pekanbaru, Sabtu (11/5/19).
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, S.H., M.Sl dan Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santoso tersebut membicarakan kelanjutan penyerahan dan penerbitan sertipikat tanah untuk segera diserahkan kepada masyarakat.
Penyelesaian tanah eks pelepasan PTPN 5 menggunakan Perpres 86/2018, kemudian Bupati Kampar membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam waktu 1 (satu) minggu.
Selanjutnya SK Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dan Penetapan daftar nominatif disiapkan oleh Bupati Kampar dalam waktu 2 (dua) minggu.
Kemudian dari daftar nominatif yang telah disiapkan oleh Bupati Kampar, selanjutnya BPN akan melakukan identifikasi dan inventarisasi.
Setelah ada proses pelepasan dan daftar nominatif akan ditindaklanjuti dengan pembahasan proses penerbitan sertipikat melalui kegiatan TORA dan pemanfaatan tanah tersebut dengan sistem Pola Kemitraan dengan PTPN 5.
Pembiayaan sertipikasi obyek TORA akan dibahas di Kementerian ATR/BPN atau menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar, setelah lebaran akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi terhadap progres kegiatan in.
Bupati Kampar bersama dengan tim terus berupaya agar ini dapat segera diselesaikan.
“Semoga dengan kerja sama antara Pemkab Kampar, PTPN V dan Dirjen Kementerian ATR-BPN persoalan ini dapat segera kita selesaikan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar khususnya masyarakat Sinama Nenek Tapung Hulu,” tandas Bupati Kampar.(Disk/Rano).