ROHIL, BerkasRiau.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir merekomendasikan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS dan dua TPS pemungutan suara lanjutan (PSL).
Tiga TPS yang melakukan pemungutan suara ulang terdapat, dua TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, dan satu TPS di Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Sedangkan, dua TPS pemungutan suara lanjutan, satu TPS di Kepenghuluan Bagan Batu dan satu TPS di Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
“Lima TPS yang bermasalah ini hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara dari pengawasan yang kita lakukan di seluruh TPS yang ada di Rokan Hilir,” ujar Jaka Abdillah Koordiv Sengketa Bawaslu Rokan Hilir kepada berkasriau.com, Sabtu (20/4/2019).
Menurut Jaka, pemilu kali ini menyimpan banyak persoalan terkait pelaksanaan di TPS sehingga muncul masalah akibat ketidaksiapan KPPS dalam memahami aturan.
Munculnya pemungutan suara ulang di dua TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau akibat adanya pemilih luar daerah yang menggunakan KTP tanpa adanya membawa formulir A5 (surat pindah memilih) dari Kota Dumai, Kabupaten Kampar dan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, satu TPS pemungutan suara ulang di Kepenghuluan Lenggadai Hulu akibat adanya pemilih yang menggunakan C6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain.
Dan pemungutan suara lanjutan di Kecamatan Bagan Sinembah akibat adanya pemilih yang telah terdaftar dalam C7 (daftar hadir pemilih) tidak dapat memilih karena kehabisan surat suara di TPS tersebut.
“Atas kajian dari Panwaslu Kecamatan masing-masing yang melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu Rohil dan telah kita pelajari maka kami bersepakat dengan bukti-bukti yang ada maka 3 TPS wajib PSU dan 2 TPS wajib PSL dan hal ini sudah kami laporkan juga ke pimpinan Bawaslu Riau,” sambung mantan Ketua PWI Rohil ini.
Meskipun ada PSU dan PSL di lima TPS tersebut, Jaka menilai bahwa pelaksanaan pemungutan suara masih perlu dilakukan perbaikan oleh KPU Rohil terhadap jajarannya, mulai dari PPK, PPS dan KPPS dalam memahami regulasi yang ada sehingga mampu memberikan penjelasan logis kepada setiap pemilih yang datang menanyakan hak pilihnya dengan identitas kependudukan yang seadanya. (ton).