Wednesday , June 25 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Pengadilan Rohil Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Pengadilan Rohil Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

ROHIL, BerkasRiau.com – Tidak hanya pemain bola kaki saja yang bisa melakukan Hattrick ke gawang lawan, tapi pengadilan negeri Rokan Hilir yang berada di jalan Lintas Riau – Sumut Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau juga bisa melakukan hattrick.

Tetapi hattrick yang dilakukan PN bukan lah memasukan bola ke gawang lawan, melainkan memvonis bebas terhadap terdakwa yang diduga melakukan pencabulan.

Dengan hakim yang sama, sudah tiga terdakwa pencabulan divonis bebas, semua dakwaan dari jaksa terbantahkan di persidangan.

Terdakwa Bambang Riadi (28) warga Bagan Batu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun, merasa lega setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Yang memvonis terdakwa dengan vonis bebas.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil menuntut terdakwa Bambang Riadi dengan tuntutan 10 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Sidang yang digelar pada Rabu 20 Maret 2019 dengan beragenda putusan dari majelis hakim di pimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Isa SH MH didampingi dua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmad Hidayat SH.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdengar bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan sehingga di bebaskan dari tuntutan jaksa.

Terkait divonis bebas terdakwa Bambang Riadi, Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasiintel Farkhan Junaedi SH mengatakan, terhadap vonis bebasnya terdakwa perkara pencabulan akan melakukan Kasasi.

“Intinya kita menghormati putusan hakim dan kami akan melakukan Kasasi,” tambah Fharkan.

Sesuai Pasal 253 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan, ada alat bukti dari jaksa yang tidak dipertimbangkan, hakim melebihi kewenangannya.

“Itulah alasan mengapa jaksa melakukan kasasi,” tutupnya. (ton).

print