KAMPAR, BerkasRiau.com – Perwakilan 4 Desa di Kecamatan Koto Kampar Hulu mengadukan permasalahannya ke Komisi D DPRD Kampar. Mereka diterima Ketua Komisi D, Toni Hidayat, Wakil Ketua Komisi, Fahmil dan anggota Komisi, Suharmi Hasan diruang rapat Komisi D, Seni (18/3/20197)
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), mantan kepala desa Gunung Malelo, H. Idrus Raup mewakili 4 desa yaitu, desa Siberuang, Gunung Malelo, Bandar Picak dan desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu menyampaikan kronologis penguasaan lahan rakyat oleh PT Padasa Enam Utama.
Hal ini berawal pada tahun 1984 lalu, dimana warga 3 desa mengikuti program perkebunan inti rakyat (PIR). Anak Kemenakan menyerahkan lahan seluas 2700 hektare untuk diolah menjadi perkebunan sawit melalui Ninik Mamak. Pihak PTPN VI dipercaya pemerintah selaku kontraktor pembangunan kebun.
Entah kenapa pada tahun 1990 pindah tangan (Take Over) dari PTPN VI ke PT Padasa Enam Utama. Padahal belum serah terima dengan masyarakat, ucapnya.
Seiring waktu pihak PT Padasa Enam Utama terus mengembangkan usahanya hingga menguasai lahan HGU seluas 7630 hektare.
“Kami minta lahan kami yang sekarang berada diareal afdeling 1, 2 dan afdeling 3 lebih kurang seluas 3000 hektare dikembalikan”, ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kampar, Fahmil,SE, ME menyampaikan pihaknya siap memperjuangkan hak-hak masyarakat. RDP ini dalam rangka mendengarkan keterangan, pengumpulan data dan fakta.
Guna mencarikan solusi secepatnya akan kita panggil pihak-pihak terkait dalam hal ini antara lain, pihak BPN, Dinas Perkebunan dan lainnya, ujar Suharmi Hasan.
Sementara, Ketua Komisi D, Toni Hidayat menyampaikan bahwa penerbitan HGU perusahaan tidak boleh di tanah ulayat. Bila HGU itu diterbitkan di tanah ulayat berarti ada yang tidak beres, ucapnya.
Diketahui, PT Padasa Enam Utama saat ini telah mengantongi 4 surat HGU seluas 7719,15 hektare. HGU seluas 5006,3 hektare diterbitkan tanggal 23 Maret 2009, HGU seluas 1928,8 hektare diterbitkan tanggal 16 April 2009, HGU seluas 14,6 hektare diterbitkan tanggal 07 April 2010 dan HGU seluas 769,45 hektare yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2011. (Syailan Yusuf).