KAMPAR – Indonesia Law Monitoring (Inlaning) meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kampar dalam proyek jembatan Water Front City tahun 2015-2016 membongkar dalang perkara tersebut. Diduga ada kerugian negara Rp 39,2 miliar akibat kasus korupsi ini.
“Kita minta agar PPK ADN salah satu tersangka bisa buka-bukaan”, ujar Kepala Divisi Operasional Inlaning saat dijumpai awak media, Jum’at (15/3/2019) di Bangkinang Kota.
Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diungkap, jangan hanya sampai pada yang kecil-kecil saja. Untuk mempermudah proses penegakkan hukum tersebut ADN harus bicara apa adanya yang mungkin bisa meringankan dari jeratan hukum, ucapnya.
Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar dalam proses pembangunan proyek jembatan Waterfront City. Sementara kerugian negara mencapai Rp 39,2 miliar.
“Saya mencurigai adanya kolaborasi korupsi dalam hal ini”, ujar Syailan.
Dirilis dari detik.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City yaitu AND (Adnan) PPK proyek dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.
Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Saut menyatakan kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
“ADN memerintahkan pemberian informasi tentang jembatan dan engineer’s estimate kepada IKS,” ucap Saut.
Pertemuan itu dilakukan pasca Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis termasuk jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangkan lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kampar.
Kemudian, ditandatanganilah Kontrak Pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
“KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri jni terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak dengan dibiayai APBD 2015, APBD P 2015, dan 2016,” ucap Saut.
Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Saut menyatakan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar,” ujarnya.
KPK pun menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pihak dari BUMN. Saut mengingatkan agar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rls).