KAMPAR, BerkasRiau.com – Persoalan dana penyertaan modal BUMDes di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar sebesar Rp 85 juta menjadi polemik, keterangan Kepala Desa dan Ketua BUMDes berbeda.
Ketua BUMDes, Kiki saat dihubungi menyampaikan, bahwa penyertaan modal bersumber dari dana desa tahun 2018 sebesar Rp 85 juta.
Dana itu dipergunakan untuk membiaya unit usaha perikanan milik BUMDes, katanya kepada awak media, pekan lalu.
Saat ditanya, apa saja unit usaha yang ada di BUMDes, Kiki nampaknya memilih menghindar dari pertanyaan begitu juga saat awak media menanyakan berita acara kerjasama pemakaian kolam Kepala Desa sebagai tempat pengembangan usaha BUMDes.
Penasaran akan keterangan Kiki, awak media meminta untuk bertemu agar bisa mendapatkan keterangan dengan jelas. Ketua BUMDes ini menolak halus dengan mengatakan, nanti akan saya hubungi. Saat didesak kapan akan menghubungi dia menjawab pokoknya tunggu saja, nanti akan saya hubungi, sambil menutup telepon.
Rasa penasaran akhirnya awak media menghubungi Kepala Desa Pulau Tinggi, Muhammad Yasir, Kamis (28/2/2019).
Apa yang disampaikan Kiki sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala.
Yasir menyebut, dana penyertaan modal yang diserahkan kepada BUMDes beberapa waktu lalu itu merupakan silpa (sisa penggunaan anggaran) dana desa tahun 2017.
Apa yang disampaikan Ketua BUMDes itu keliru, yang benar dana penyertaan modal BUMDes itu merupakan silpa tahun 2017, bukan berasal dari dana desa tahun 2018, ujarnya meluruskan.
Tahun 2017, dana penyertaan modal itu tidak terpakai lantaran adanya polemik ditubuh BUMDes. Pada kepengurusan baru tahun 2018 dana itu baru diserahkan, dimana saat ini dipergunakan untuk membiaya salah satu unit usaha BUMDes di bidang perikanan, kebetulan kolam milik saya yang disewa oleh pihak BUMDes, terang Yasir.
Berbeda dengan apa yang disampaikan Yasir, salah seorang warga Desa Pulau Tinggi yang minta namanya dirahasiakan menenggarai adanya permainan atau kongkalingkong antara Kepala Desa dengan Ketua BUMDes.
“Sudah sangat jelas, bahwa dana itu dipinjam oleh Kepala Desa untuk usaha pribadi dan itu dibuktikan dalam berita acara saat musyawarah dikantor Camat Kampar beberapa waktu lalu. Dimana disepakati dana itu harus dipulangkan pada akhir bulan Maret ini”, pungkasnya. (Syailan Yusuf).