KAMPAR, BerkasRiau.com – Kasus pelanggaran tindak pidana PEMILU yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI berinisial AN Daerah Pemilihan (Dapil) Riau diputus onslag oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Rabu (13/2/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan banding.
Putusan lepas (onslag van recht vervolging) artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dengan hukuman 6 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 280 Ayat 1 huruf h Jo Pasal 52 UU RI No 7 Tahun 2017.
Terkait dengan putusan tersebut JPU sudah menyatakan banding terhadap putusan onslag dari PN Bangkinang, kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Herianto Manurung SH.
Sedangkan Humas PN Bangkinang, Nur Afriani Putri mengatakan, apa yang telah diputuskan majelis hakim terhadap perkara AN yang juga mantan Kakanwil Depag Riau tersebut adalah berdasar penilaian dari majelis hakim yang menyidangkan. “Memang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana,” ucapnya.
Pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada AN yakni berupa penyebaran bahan kampanye, serta kampanye yang dilakukan di rumah ibadah ini merupakan temuan anggota Panwascam XIII Koto Kampar yang kemudian diteruskan Bawaslu ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu melalui Penyidik Polres Kampar.
Asyari tertangkap tangan membagi-bagikan buku berjudul Indahnya Berzikir dengan menyelipkan kartu nama di acara Tawajuk Akbar di masjid Baitul Hikmah desa Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar pada minggu 25 Desember 2018 lalu. (Syailan Yusuf).