Tuesday , February 18 2025
Home / Hukrim / Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Akun FB Muhammad Nasir dan Erwanyatim Dilaporkan ke Polres Kampar

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Akun FB Muhammad Nasir dan Erwanyatim Dilaporkan ke Polres Kampar

KAMPAR, BerkasRiau.com – Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kampar Utara, Azwar Anas melaporkan dua akun facebook atas nama Muhammad Nasir dan Erwanyatim ke Polres Kampar, Jum’at (25/1/19) atas didugaan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.

Selain itu mereka juga dilaporkan ke Bawaslu Kampar dan laporan tersebut diterima oleh Martunus sebagaimana surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 001/LP/BWSL/Kab.Kampar/01/2019 atas tentang berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech).

“Tindakan mereka yang menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA dan tuduhan menghidupkan  faham komunis adalah fitnah yang sangat keji dan merugikan partai PDI Perjuangan,” ujar Anas geram usai melaporkan peristiwa tersebut di TSJ Cafe, Jum’at (25/1/19).

Dikatakan Azwar, Muhammad Nasir dalam akun facebooknya memposting berita pada tanggal 12 Desember 2018 pukul 22.40 WIB dengan judul “Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Islam Di Hapus !!”  Kemudian di atas potingan tersebut Muhammad Nasir menambahkan komentar, “Bener cara berpikir dan hidup komunisme klw kita akan dijauhkan dari AGAMA ???”.

Postingan tersebut mendapat tanggapan atau komentar dari banyak netizen diantaranya, Didin Syafrudin, Fadillah Resty.

Selain itu, akun facebook Erwanyatim yang turut dilaporkan juga memposting gambar palang merk “PDI-P Tidak Butuh Suara Umat Islam, KETUM pdi-p megawati soekarno putri. Viralkan….dari kesombongan ketua umum PDI.P“. Kemudian di atas potingan tersebut Erwanyatim juga menambahkan komentar, “bagi Caleg muslim yg sudah terlanjur masuk sini tolong selamatkan aqidah mu ….“. Hal itu dilakukan pada tanggal 12 Januari 2019 pada pukul 14.36 WIB.

Erwanyatim juga menshare postingan Muh Dhey pada Minggu pukul 16.39 WIB yang berbunyi, “TNI : Menyita Buku2 PKI, ehh PDI P malah Protes TNI. Serius Nanya : Ada Apa dan Kenapa atau jangan2”. Di atas potingan tersebut Erwanyatim juga menambahkan komentar, “Bapak2 di TNI, mohon BUBARKAN PDI.P. Sudah jelas tu mereka biangkeroknya untuk menghidupkan kembali faham komunis di negara kita yg anti komunis”.

Postingan-postingan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“.

“Laporan tersebut juga kita tembuskan ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta, dan Polda Riau. Kita berharap ini bisa segera diproses agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian,” tandas Awar Anas. (lan).

print