ROHIL, BerkasRiau.com – Operasi zebra muara takus 2018 telah berakhir, selama 14 hari operasi sejak 30 Oktober-12 Nopember. Satlantas Polres Rohil menilang 1.020 pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Selama 14 hari operasi zebra, total gakkum e-tilang mencapai 1.020 pengendara,” kata Kasatlantas Polres Rohil AKP Jusli, SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11).
Dari total 1.020 pengendara yang melanggar lalu lintas itu, sepeda motor 832, mobil pribadi 67, bus 2, pick up 33, mobil angkutan umum 14, truck 68 dan tronton 4 pelanggar.
Untuk jenis pelanggaran, tidak menggunakan helm 328, disusul melawan arus 71, ada berkendara dibawah umur 102, gunakan hp saat berkendara 25, melebihi batas kecepatan 12, tidak memakai safety belt 36, surat surat, tnkb, spion dan kelengkapan lain 446.
Juliandi mengatakan, pelaksanaan operasi zebra diseluruh wilayah Polres Rohil dilaksakan dengan systim statsioner maupun hunting mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.
Untuk mewujudkan kamseltibcarlantas serta meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, dalam upaya menurunkan kecelakaan fatalitas korban lakalantas serta kemacetan lalulintas. (ton).